MOKAF, Momen Kreasi Futura
  1. Beranda
  2. Layanan
  3. Sertifikasi halal

Perizinan dan kepatuhan

Jasa konsultansi sertifikasi halal, dari penyiapan SJPH sampai sertifikat terbit.

Pengajuan halal sering tertahan karena bahan tanpa bukti halal, alur proses yang tidak terdokumentasi, atau Penyelia Halal yang belum siap. Kami membantu menata Sistem Jaminan Produk Halal di usaha Anda, menyiapkan dokumen yang diminta, dan mendampingi prosesnya sampai Sertifikat Halal diterbitkan BPJPH.

Reguler dan self declareMakanan, minuman, kosmetikSJPH dan Penyelia HalalPendampingan pemeriksaan LPH

Apa yang kami kerjakan

  • Pemetaan jalur: menilai apakah produk Anda cocok untuk jalur reguler atau self declare (pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil), serta memeriksa kewajiban halal menurut jenis produk.
  • Analisis kesenjangan: memeriksa bahan, fasilitas, dan proses produksi terhadap kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan BPJPH.
  • Dokumen bahan: daftar bahan dan produk, penelusuran sertifikat halal pemasok, serta usulan pengganti untuk bahan yang belum jelas status halalnya.
  • Penyusunan SJPH: manual SJPH, alur proses produk halal, prosedur pembelian, penyimpanan, produksi, dan penanganan produk yang tidak sesuai.
  • Penyiapan Penyelia Halal: pembekalan internal bagi calon Penyelia Halal. Sertifikat pelatihan dan kompetensi resmi diperoleh melalui BPJPH atau lembaga yang ditetapkan BPJPH.
  • Pengajuan melalui SIHALAL atas nama dan dengan data usaha Anda, serta pendampingan saat pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tindak lanjut temuannya.
  • Pemeliharaan: pendampingan pelaporan perubahan bahan atau proses dan pembaruan sertifikat bila diperlukan.

Proses pengerjaan

  1. Pemeriksaan awalKami pelajari produk, bahan, dan lokasi produksi, lalu tentukan jalur yang sesuai dan daftar kekurangannya.
  2. Penataan bahan dan prosesBukti halal bahan dikumpulkan, bahan bermasalah dicarikan pengganti, dan alur proses dirapikan.
  3. Dokumen SJPH dan Penyelia HalalManual SJPH dan prosedur disusun bersama tim Anda, dan Penyelia Halal ditetapkan oleh perusahaan.
  4. Pengajuan dan pemeriksaanPermohonan diajukan melalui SIHALAL. Kami mendampingi pemeriksaan dokumen dan lapangan oleh LPH, termasuk perbaikan bila ada temuan.
  5. Penetapan dan penerbitanSetelah penetapan kehalalan oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal, Sertifikat Halal diterbitkan BPJPH secara elektronik. Kami menyerahkan catatan kewajiban pemeliharaan.

Yang Anda terima

  • Dokumen SJPH yang tertata: manual, daftar bahan dan bukti halalnya, alur proses, dan prosedur.
  • Pendampingan hingga Sertifikat Halal diterbitkan BPJPH atas nama usaha Anda.
  • Panduan penggunaan Label Halal nasional dan catatan kewajiban saat bahan atau proses berubah.
Catatan kepatuhan: Sertifikat Halal hanya diterbitkan BPJPH. Pemeriksaan dilakukan LPH yang terakreditasi, dan penetapan kehalalan dilakukan MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. MOKAF bukan LPH, bukan lembaga pendamping proses produk halal, dan tidak menjanjikan hasil maupun jalur khusus. Biaya resmi BPJPH dan LPH dibayar langsung oleh pelaku usaha melalui tagihan resmi, terpisah dari biaya jasa kami. Self declare dapat diajukan gratis melalui program fasilitasi pemerintah tanpa konsultan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang menerbitkan sertifikat halal?

Sertifikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemeriksaan produk dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, dan penetapan kehalalan dilakukan MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. MOKAF mendampingi persiapan dan prosesnya, bukan menerbitkan sertifikat atau melakukan pemeriksaan.

Apa beda jalur reguler dan self declare?

Jalur reguler melalui pemeriksaan LPH dan berlaku untuk semua skala usaha. Self declare (pernyataan halal pelaku usaha) hanya untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berupa barang yang bahannya sudah pasti halal dan proses produksinya sederhana, dengan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Self declare dapat diajukan gratis melalui program fasilitasi pemerintah dan tidak wajib memakai konsultan.

Berapa biaya resminya?

Untuk jalur reguler, BPJPH menetapkan biaya permohonan dan sidang fatwa sesuai skala usaha, ditambah biaya pemeriksaan LPH yang dihitung sesuai lingkup pemeriksaan. Biaya resmi dibayar langsung ke BPJPH dan LPH melalui tagihan resmi, terpisah dari biaya jasa kami.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Sesuai PP 42/2024, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal. Bila komposisi atau proses berubah, pelaku usaha wajib melapor dan memperbarui sertifikat.

Apakah produk saya wajib bersertifikat halal?

Kewajiban berlaku bertahap menurut jenis produk dan skala usaha sesuai PP 42/2024. Untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan usaha mikro dan kecil, serta sejumlah produk seperti kosmetik dan barang gunaan, tahapannya berakhir 17 Oktober 2026; obat dan alat kesehatan tertentu menyusul hingga 2029 dan 2034. Kami membantu memeriksa posisi produk Anda terhadap ketentuan terbaru.

Halal yang tertata, bukan sekadar label.

Ketahui kesiapan produk Anda dan apa yang perlu dibenahi sebelum mengajukan sertifikasi halal.